Friday, July 5, 2013

Hukum Menyimpan Ajimat

Inilah Islam | Friday, July 5, 2013
ajimatApakah boleh kita menyimpan ajimat, bertuliskan Arab & di situ di jelaskan khasiatnya untk sgala kebutuhan untk bdagang, jodoh, dsb. trims.

JAWAB: Meyakini bahwa sebuah benda punya kekuatan, seperti ajimat itu, termasuk perbuatan syirik. Sukses berdagang, jodoh, dsb. didapatkan dengan ikhtiar (kerja keras, strategi bisnis, ulet) dan doa.

Barangsiapa menggantungkan sesuatu benda (dengan keyakinan dapat membawa keberuntungan dan menolak bahaya), maka Allah akan menjadikan diriya selalu bergantung kepada benda tersebut'." (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan Hakim).

Rasulullah Saw pernah menindak seseorang yang memakai cincin dari tembaga. Ketika ditanya, dia menjawab bahwa cincin itu adalah untuk pengobat sakit reumatik, maka Rasulullah memerintahkannya untuk melepas cincin itu dan bersabda:

“Sesungguhnya cincin itu akan menambah penyakitmu dan bila engkau mati dan masih memakainya, niscaya engkau akan rugi.” (HR. Ahmad).

Lembaga Fatwa Saudi, Lajnah Da’imah, berfatwa secara resmi:

“Penggantungan jimat-jimat pada manusia atau selainnya, berupa ayat-ayat Al-Qur’an adalah haram menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Jika yang digantungkan tersebut dari selain Al-Qur’an, maka pengharamannya lebih keras lagi."

"Tingkatan-tingkatan hukum orang yang mengantungkan jimat berbeda beda sesuai dengan maksudnya. Terkadang bisa menjadi syirik besar (yaitu syirik yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam), jika dia meyakini bahwasanya jimat tersebut mempunyai pengaruh dari selain Allah."

"Terkadang juga bisa menjadi syirik kecil (syirik yang tidak mengeluarkan pelakunnya dari Islam), namun ia terhitung sebagai dosa besar. Terkadang menjadi bid’ah (suatu perkara baru yang diada-adakan) atau maksiat yang di bawah dari kesirikan. Jadi bagaimana pun keadaannya, tidak boleh melakukannya atau menggantungkannya." (Fatawa Al-Lajnah No. 2775).

"Para ulama bersepakat tentang haramnya menggunakan jimat dari selain Al-Qur'an. Namun mereka masih berbeda pendapat bila berasal dari Al-Qur'an. Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya. Namun, pendapat yang melarang itu lebih kuat, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, dan demi mencegah terjadinya keharaman" (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah I : 212). Wallahu a’lam.*
Previous
« Prev Post

No comments on Hukum Menyimpan Ajimat

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *