Saturday, March 30, 2013

Hukum Menceraikan Istri Lewat SMS

Inilah Islam | Saturday, March 30, 2013
Mayoritas ulama menyatakan, perceraian via SMS sah, dengan dua catatan. Pertama, bahwa pengirim SMS adalah benar suaminya yang berniat sungguh-sungguh menceraikan istrinya. Kedua, sang suami mempunyai alasan kuat untuk menceraikan istrinya.

Namun, menurut kami, itu baru sah secara hukum Islam, karena yang terbaik perceraian harus melalui pengadilan agama. Siapa tahu, setelah bertemu di pengadilan, perceraian tidak jadi dan itu sangat baik.
Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindari cerai via SMS.

Syaikh Ahmad al-Haddad, Mufti Agung Emirat di Dubai, pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan shighah talak (certai) lewat SMS. Syaikh Ahmad mengatakan:

“Fatwa ini dikeluarkan dan mazhab Maliki meyakini bahwa ucapan talak hanya sah dengan dituliskan. Sementara ulama Syafi’i memiliki penjelasan tersendiri. Pengucapan shigah talak adalah wajib dan tanpa mengucapkannya, talak tidak terjadi”.

Ia menambahkan: “Dalam fiqih Syafi’i talak dengan tulisan bisa sah dengan dua syarat. Pertama, ketika menuliskan shigah talak, harus disertai dengan niat menceraikan istri. Kedua, ketika menuliskan shigah talak, hendaknya suami mengucapkannya dengan suara jelas dan diketahui sebagai ucapan talak”.

Oleh karena itu, Syaikh Ahmad al-Haddad mengambil kesimpulan:
”Sesuai dengan hukum yang disebutkan dalam fiqih Syafi’i, talak lewat SMS juga menjadi sah hukumnya. Tentunya, dengan memenuhi dua syarat di atas. Suami yang hendak menuliskan shigah talak lewat HP-nya meniatkan untuk menceraikan istrinya dan ia mengucapkan lafadnya dengan suara keras. Dengan cara ini, talak menjadi sah dan tidak punya masalah”.

Prof. Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi (anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah) dalam sebuah bukunya   mengemukakan, para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan (SMS). Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama. Ibnu Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa “membajak” media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini (SMS) dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “istriku saya ceraikan”, maka tidak sah.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan objeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Prof. Ahmad Umar Hasyim, pernah memberi saran: “Sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian lewat SMS. Kecuali, jika memang terhalang akibat cacat fisik. Daripada SMS, lebih baik utus delegasi”  (Republika). Wallahu a’lam bish-shawab.*
Previous
« Prev Post

1 comment on Hukum Menceraikan Istri Lewat SMS

Contact Form

Name

Email *

Message *