Wednesday, April 20, 2022

Pengertian Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab, dan Jumlahnya

Inilah Islam | Wednesday, April 20, 2022
Pengertian Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab, dan Jumlahnya

Selain zakat fitrah tiap akhir Ramadhan, umat Islam wajib berzakat atas penghasilannya alias zakat penghasilan. Berikut ini Pengertian Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi.

Secara garis besar, zakat dibagi dalam dua jenis, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Zakat penghasilan atau zakat profesi termasuk zakat maal.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya. 

Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.

Menurut Baznas, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan: Rp6,6 Juta Per Bulan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021:

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. 

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. 

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
  • Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
  • Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
  • Haul 1 tahun

Cara menghitung Zakat Penghasilan

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Apa Bedanya Zakat Maal dan Zakat Penghasilan?

Pakar ekonomi syariah Irfan Syauqi Beik mengatakan zakat pendapatan dan jasa atau dikenal zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal. 

“Zakat penghasilan adalah penghasilan yang diperoleh karena keahlian seseorang,” kata Irfan dalam webinar tentang zakat, Rabu (20/4/2022), dikutip Republika.

Perhitungan zakat penghasilan telah disepakati dalam Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.3 tahun 2003. 

Zakat penghasilan juga ditetapkan sebagai salah satu sumber zakat dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Untuk qiyasnya di Indonesia dengan zakat emas atau perak atau beras. Irfan menjelaskan, dalil tentang zakat penghasilan juga tercantum dalam sejumlah kitab, di antaranya kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid.

“Pendapat Ibnu Abbas r.a., yaitu ketika menanggapi seseorang yang mendapatkan manfaat harta dari pekerjaannya, maka ia mengatakan hendaknya orang tersebut mengeluarkan zakatnya pada hari ia mendapatkannya,” ujarnya.

Dalil lain tercantum dalam kitab Al-Muwattha karya Imam Malik dari Ibnu Syihab Az-Zuhri. Dia mengatakan orang pertama yang mengambil zakat dari pendapatan yang diberikan dari Baytul Maal adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.a. dalam kapasitasnya sebagai khalifah dan para sahabatnya yang masih hidup tidak menentang keputusan tersebut.

Irfan melanjutkan, mengacu pada aturan BAZNAS Nomor 34 tahun 2020, zakat penghasilan diperoleh dari penghasilan yang melebihi nishab dikurangi dengan pendapatan tidak kena zakat (PTKZ). BAZNAS menetapkan PTKZ saat ini nilainya Rp 1 juta.

“Nishabnya bisa 85 gram emas per tahun, 595 gram perak per tahun, atau 524 kilogram beras per bulan,” ucapnya.

Untuk cara menghitungnya mudah. Total pendapatan yang didapat dalam satu bulan dikurangi dengan PTKZ lalu dikali dengan 2,5 persen.

Misal, A berpenghasilan Rp 10 juta per bulan (sudah melewati nishab). Maka perhitungan zakatnya adalah (Rp 10 juta – Rp 1 juta) x 2,5 persen = Rp 225 ribu.

Demikian  Pengertian Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi. Nisabnya senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- per tahun atau Rp6.644.868,-  per bulan.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Newest
You are reading the newest post

No comments on Pengertian Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Nisab, dan Jumlahnya

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *