Sunday, May 10, 2020

Besaran Jumlah Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Inilah Islam | Sunday, May 10, 2020
Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Zakat Fitrah adalah zakat berupa makanan pokok atau uang yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan. Zakat ini wajib bagi semua muslim yang berkelebihan makanan.

Zakat Fitrah menjadi penyempurna puasa (shaum) Ramadhan. Menurut hadits, zakat fitrah akan membersihkan seorang muslim dari kekhilafan yang dilakukan selama puasa.

Hukum Zakat Fitrah

Dilansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri. 

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

"Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (id).” (HR Bukhari dan Muslim).

Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir.

Besaran Zakat Fitrah

Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kilogram.

Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita (Indonesia) dengan beras. 

Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi Saw. 

Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan,

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Ketentuan Zakat Fitrah

  1. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
  2. Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  3. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
  4. Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Besaran zakat fitrah di Indonesia beragam jika dalam bentuk uang.

Sebagai contoh, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat.

Adapun standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada kabupaten/kota Se-Jawa Barat sebagai berikut: 
  1. Kota Bandung Rp 30.000, 
  2. Kabupaten Bandung Rp 30.000, 
  3. Kota Cimahi Rp. 30.000, 
  4. Kab. Bandung Barat Rp 30.000, 
  5. Kab. Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp. 40.000, 
  6. Kab. Sukabumi Rp. 27.500, 
  7. Kota Sukabumi Rp. 30.000, 
  8. Kab. Bogor Rp. 35.000, 
  9. Kota Bogor Rp.35.000, 
  10. Kota Depok Rp. 37.500, 
  11. Kab. Bekasi Rp. 40.600, 
  12. Kota Bekasi Rp 40.000, 
  13. Kab. Karawang Rp. 32.000, 
  14. Kab. Purwakarta Rp 30.000, 
  15. Kab. Subang Rp. 27.500, 
  16. Kab. Sumedang Rp. 30.000, 
  17. Kab. Garut Rp. 30.000, 
  18. Kab. Tasikmalaya Rp. 28.750, 
  19. Kota Tasikmalaya Rp 30.000, 
  20. Kab. Majalengka Rp 27.500, 
  21. Kab. Kuningan Rp. 30.000, 
  22. Kab. Indramayu Rp. 30.000, 
  23. Kab. Cirebon Rp 27.500, 
  24. Kota Cirebon Rp. 35.000, 
  25. Kab. Ciamis Rp 30.000, 
  26. Kota Banjar Rp 25.000, 
  27. Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.

Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.


Previous
« Prev Post

No comments on Besaran Jumlah Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *