Friday, April 24, 2020

Bolehkan Sholat Witir Satu Rakaat?

Inilah Islam | Friday, April 24, 2020
TANYA: Assalamu'alaikum... Boleh tidak kita sholat witir satu rokaat saja? Mohon penjelasannya. Wassalam.

Bolehkan Sholat Witir Satu Rakaat

JAWAB: Boleh. Shalat Witir hukumnya sunah dan jumlah rokaatnya ganjil, bisa 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, dst.

Dari Abdullah bin Umar dia berkata, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi s.a.w. dan Nabi sedang berada di atas mimbar, “Apa pendapatmu tentang shalat malam?”

Nabi Saw menjawab, “Shalat malam dua raka’at, dua raka’at. Jika kamu khawatir keburu datang waktu shubuh maka shalatlah satu raka’at sebagai witir. Nabi juga bersabda, “Jadikanlah witir sebagai penutup shalat malammu.” (HR. Bukhari).

Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S.A.W. bersabda:

“Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir tiga rakaat hendaknya ia melakukannya, dan barangsiapa yang berwitir satu rakaat, hendaknya ia melakukannya”.

Bolehkah jika hanya melakukan satu rakaat? Bukankah satu juga termasuk bilangan ganjil (witir)?

Hukum Shalat Witir Satu Rakaat

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat berdasarkan dalil tentang shalat witir. Imam Malik mengatakan bahwa ibadah shalat witir harus didahului dengan ibadah shalat ganjil, yakni minimal dua rakaat sehingga menurut Imam Malik, tiga adalah batas minimal. Itu pun harus dibagi: dua rakaat dan satu rakaat.


Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir yang berhubungan dengan cara melakukan shalat witir tiga rakaat adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Namun, Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa cukup satu rakaat sudah termasuk ibadah shalat witir.

Ibn Rusyd Al-Hafid menjelaskan letak perbedaan antara ketiganya dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.

Imam Malik mengatakan bahwa ibadah shalat witir yang berhubungan dengan cara shalat witir tiga rakaat harus tersusun dari ibadah shalat dua rakaat (as-syaf’u) dan satu rakaat (al-witr). Pendapat yang berbeda dengan Abu Hanifah ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasul mengganjilkan rakaat witir setelah melakukan ibadah shalat per dua rakaat.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdullah bin Qays dari Aisyah RA.

عن عبد الله بن قيس قال: قُلْتُ لِعَائِشَةَ بِكَمْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم يُوْتِرُ؟ قَالَتْ: كاَنَ يُوْتِرُ بِأَرْبَعٍ وَثَلَاثٍ وَسِتٍّ وَثَلَاثٍ وَثَمَانٍ وَثَلَاث وَعَشَرَ وَثَلَاثٍ وَلَمْ َيكُنْ يُوْتِرُ بِأَنْقَصِ مِنْ سَبْعٍ وَلَا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ

Artinya, “Dari Abdullah bin Qays, ia berkata bahwa Aku bertanya kepada Aisyah RA terkait jumlah rakaat Rasul Saw melakukan ibadah shalat witir? Aisyah menjawab bahwa Rasul melakukan ibadah shalat witir dengan empat rakaat ditambah tiga rakaat (tujuh rakaat), enam rakaat ditambah tiga rakaat (sembilan rakaat), delapan dan tiga rakaat (sebelas rakaat), dan sepuluh ditamba tiga rakaat (tiga belas rakaat). Rasul tidak pernah melakukan ibadah shalat witir kurang dari tujuh rakaat atau lebih dari tiga belas rakaat.”

Menurut Imam Malik, bagaimana bisa diganjilkan jika tidak didahului oleh ibadah shalat genap (ibadah shalat dua rakaat) terlebih dahulu.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Hal ini mengacu pada hadits Rasul bahwa ibadah shalat maghrib adalah witir.

Abu Hanifah tidak mengambil dalil dari hadits-hadits tentang ibadah shalat witir sebagaimana digambarkan dalam riwayat Aisyah karena sifat hadits tersebut adalah pilihan sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan argumen berapa pastinya jumlah rakaat witir.

Dalam hal ini Imam Abu Hanifah lebih memilih menggunakan qiyas. Bagi Abu Hanifah, sesuatu yang memiliki persamaan maka hukumnya sama.

Menurut Abu Hanifah, berdasarkan hadits ibadah shalat Maghrib adalah witir siang, sedangkan jumlah rakaatnya adalah tiga rakaat, maka ibadah shalat witir malam pun disamakan dengan jumlah rakaat yang sama, yakni tiga rakaat dengan satu salam.

فإن لأبي حنيفة أن يقول:إنه إذا شبه شيء بشيء وجعل حكمهما واحدا كان المشبه به أحرى أن يكون بتلك الصفة ولما شبهت المغرب بوتر صلاة النهار وكانت ثلاثا وجب أن يكون وتر صلاة الليل ثلاثا

Artinya, “Sesungguhnya Abu Hanifah berkata bahwa jika ada sesuatu yang menyerupai sesuatu yang lain, maka hukumnya menjadi satu. Sesuatu yang menyerupai (dalam hal ini witir malam) lebih cocok untuk disamakan dengan sifat yang diserupai (ibadah shalat maghrib). Ketika ibadah shalat maghrib diserupakan dengan witir ibadah shalat nahar dan dilakukan dengan tiga rakaat, maka ibadah shalat witir malam juga wajib dilakukan dengan tiga rakaat,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 201).

Imam As-Syafi‘i mencoba menengahi kedua pendapat tersebut. Ia mengatakan bahwa bilangan rakaat witir adalah cukup satu rakaat. Ia berpegang pada hadits yang menjelaskan bahwa Rasul ibadah shalat witir dengan satu rakaat.

قالت عائشة : أنه صَلَّى الله عليه وسلم كان يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يوتر منها بواحدة

Artinya, “Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan ibadah shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (witir) dengan satu rakaat.”

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Rasul memerintahkan jika khawatir tiba ibadah shalat subuh, maka ibadah shalat witir saja dengan satu rakaat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا رَأَيْتَ أَنَّ الصُّبْحَ يُدْرِكُكَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Artinya, “Ibadah shalat malam itu dilaksanakan dua rakaat dua rakaat, jika kamu melihat waktu subuh sudah dekat, maka ganjilkanlah dengan satu rakaat.”

Oleh karena itu, bagi yang mengikuti Imam As-Syafii, diperbolehkan melakukan ibadah shalat witir dengan satu rakaat tanpa melakukan ibadah shalat sunah dua rakaat terlebih dahulu. Sedangkan bagi penganut Imam Malik, diharuskan untuk melakukan ibadah shalat ganjil terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah shalat witir. Bagi pengikut Imam Abu Hanifah, ibadah shalat witir harus dilaksanakan dengan tiga rakaat dan satu kali salam.

Satu Rakaat Adalah Jumlah Minimal Shalat Witir

Ibadah shalat Witir adalah ibadah shalat sunnah dengan jumlah rakaat yang ganjil. Ibadah shalat Witir terhitung dari satu hingga sebelas rakaat. Mereka yang hanya sanggup mengerjakan satu rakaat  ibadah shalat Witir boleh melaksanakannya tanpa kemakruhan.

قوله (وأقله ركعة) ولا كراهة في الاقتصار عليها على المعتمد بل خلاف الأولى

Artinya, “(Jumlah minimal ibadah shalat witir adalah satu rakaat). Tidak makruh jika hanya mengerjakan satu rakaat ibadah shalat witir menurut pendapat yang muktamad, tetapi khilaful aula (menyalahi yang utama),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 100).

Adapun ibadah shalat Witir yang biasanya diamalkan oleh masyarakat pada malam bulan Ramadhan berjumlah tiga rakaat karena ini adalah jumlah minimal kesempurnaan ibadah shalat Witir.

وأدنى الكمال ثلاث وأكمل منه خمس ثم سبع ثم تسع (وأكثره إحدى عشرة) وهي غاية الكمال

Artinya, “Batas minimal kesempurnaan ibadah shalat witir adalah tiga rakaat. Yang lebih sempurna dari itu adalah lima rakaat, kemudian tujuh rakaat, kemudian sembilan rakaat. (Jumlah maksimal ibadah shalat witir adalah sebelas rakaat). Ini puncak keistimewaan ibadah shalat witir,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 100).

Shalat Witir Satu Rakaat Boleh Dilakukan

Ibadah shalat Witir satu rakaat boleh dilakukan. Meski demikian, ibadah shalat Witir satu rakaat menyalahi yang utama sehingga sebaiknya dilakukan minimal tiga rakaat. Tetapi berapapun jumlah rakaat yang dipilih, individu harus menyudahi ibadah shalat Witirnya dengan bilangan ganjil satu rakaat menurut qaul yang rajih.

Surat yang dibaca setelah pembacaan Surat Al-Fatihah bersifat sunnah. Mereka yang ibadah shalat Witir sendiri dapat memilih surat mana saja yang mudah baginya untuk dibaca setelah Surat Al-Fatihah.*

Previous
« Prev Post

No comments on Bolehkan Sholat Witir Satu Rakaat?

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *