Friday, April 24, 2020

Ilzaq: Hukum Menempelkan Telapak Kaki Saat Shalat Jamaah

Inilah Islam | Friday, April 24, 2020
Ilzaq: Hukum Menempelkan Telapak Kaki Saat Shalat Jamaah. Memepet-mepetkan kaki ke kaki orang lain.

Ilzaq: Hukum Menempelkan Telapak Kaki Saat Shalat Jamaah

TANYA: Saya juga merasakan seperti itu juga bila sholat berjamaah harus bersentuhan jari kelingking (menempelkan telapak kaki) merasa geli dan tidak dapat berkonsentrasi sholat, mungkin ada penjelasan lain yang lebih pasti atas penjelasannya? terima kasih. (Agung).

JAWAB: Rapat dan rapi dalam shaf (barisan) shalat berjamaah itu bagian dari kesempurnaan atau keutamaan shalat (min tamamish sholah).

Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah SAW biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, seraya beliau bersabda:

“Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”. (HR Muslim).

“Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya” (HR Abu Daud).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah seorang di antara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. (HR. Bukhari)
Rasulullah Saw mengajarkan demikian: shaf shalat harus rapat dan rapi. Namun, itu tidak menjadi bagian dari rukun dan syarat sah shalat jamaah. Artinya, tidak rapat/rapi pun tetap sah shalatnya, namun tidak sempurna.

Namun demikian, jika sentuhan jari kaki itu menyebabkan shalat tidak khusyu, maka hindari saja, tapi jangan terlalu jarang, mungkin jarak satu cm, toh khusyu’ lebih utama daripada sentuhan jari kaki demi rapat/rapi.  

Pendapat Syekh Al-Abani

Keharusan menempel Kaki (menempelkan mata kaki/telapak kaki) saat Sholat Berjama’ah --dikenal dengan istilah ILZAQ-- adalah pendapat Syaikh al-Albani atau Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Sifat Sholat Nabi berdasarkan hadits shahih berikut ini:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

"Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” Ada di antara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya." (HR. Al-Bukhari).

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

"An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu" (HR Bukhari, Abu Daud, Ahmad, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi).

Jadi, setelah Nabi Saw memerintahkan merapikan dan meluruksn shaf, sahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir melihat seorang laki-laki (أَحَدُنَا) yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

Nabi Saw tidak memerintahkan menempel kaki saat shalat berjama’ah, hanya ada seorang sahabat --yang tidak diketahui namanya-- melakukan hal itu.

Jumhur ulama di Indonesia juga tidak menyatakan keharusan menempelkan kaki atau bahu dalam shaf shalat.

Yang menempelkan kaki itu cuma seorang sahabat tak dikenal. Jumlah jamaah Nabi ada 1000 orang lebih. Lebih afdhol mengikuti 1000 orang jemaah seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ketimbang mengikuti 1 orang yang tidak dikenal.

Jadi menempel kaki itu bukan perintah Nabi. Bukan pula sunnah semua sahabat. Cuma sunah seorang sahabat yang tidak kita kenal namanya.

Dalam hadits kedua, Nu’man bin Basyiran melihat seorang laki-laki (الرَّجُلَ) yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya.

Kesimpulan: orang yang menempel kali mengikuti pendapat Syeikh Nashirudin Al-Albani yang mendapat gelar ahli hadits setelah membaca berbagai kitab hadits di perpustakaan.

Pendapat Syeikh Shalih al-Utsaimin

Ulama populer Arab Saudi, Syeikh Shalih al-Utsaimin, pernah ditanya tentang menempelkan mata kaki. Ia mengatakan:

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shaf benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. Maksudnya bukan terus-menerus menempel sampai selesai shalat. (Fatawa Arkan al-Iman)

Demikian ulasan tentang Ilzaq: Hukum Menempelkan Telapak Kaki Saat Shalat Jamaah.

idak disunahkan, tapi juga tidak dilarang, sehingga hukumnya mubah (boleh), dengan catatan dari Syekh Utsaimin di atas --bukan terus-menerus-- dan tidak mengganggu kekhusyuan shalat. Wallahu a’lam.*

Previous
« Prev Post

No comments on Ilzaq: Hukum Menempelkan Telapak Kaki Saat Shalat Jamaah

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *