Monday, May 13, 2019

Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Saat Shalat (Tasyahud)

Inilah Islam | Monday, May 13, 2019
Bagaimana hukum Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk dalam shalat saat tasyahud (tahiyat)?

 Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Saat Shalat (Tasyahud)

Dalam hadits disebutkan, Rasulullah Saw melakukan hal itu.

ثمَّ قعدَ وافترشَ رجلَهُ اليسرى ووضعَ كفِّهِ اليُسرى على فخذِهِ ورُكبتِهِ اليُسرى وجعلَ حدَّ مرفقِهِ الأيمنِ على فخذِهِ اليُمنى ثمَّ قبضَ اثنتينِ من أصابعِهِ وحلَّقَ حلقةً ثمَّ رفعَ إصبعَهُ فرأيته يحركها يدعو بها

“Kemudian beliau duduk dan membentangkan kaki kirinya. Beliau meletakkan tangan kiri di atas paha dan lutut kirinya. Dan memposisikan siku kanannya di atas paha kanannya. Kemudian beliau menggenggam dua jarinya (kelingking dan jari manis), dan membentuk lingkaran dengan dua jarinya (jempol dan jari tengah) dan berisyarat dengan jari telunjuknya dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa.” (HR. An-Nasai).

Sebagian ulama mengatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan ketika tasyahud. Namun tambahan di akhir hadis, yaitu فرأيته يحركها يدعو بها (“…dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa”) diperselisihkan oleh para ulama, apakah sahih atau tidak.

Pasalnya, tambahan tentang menggerak-gerakkan jari telunjuk ini hanya terdapat dalam riwayat dari perawi bernama Zaidah bin Qudamah dari Ashim bin Kulaib.

Padahal, ada kurang lebih 12 perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkan dari Ashim bin Kulaib tanpa tambahan tersebut. Yang rajih, wallahu a’lam, tambahan tersebut adalah tambahan yang syadz sehingga statusnya dha’if (lemah).

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i mengatakan tentang hadis Wail bin Hujr ini:

ظاهره أنه حسن ، ولكن فيه لفظة شاذة وهي ذكر تحريك الإصبع

“Zahirnya hadis ini hasan, namun terdapat lafadz yang syadz yaitu penyebutan menggerak-gerakkan telunjuk.” (Al Ahadis Al Mu’allah, 389)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan:

إسناده صحيح وقوله: “فرأيته يحركها يدعو بها” لفظة شاذة

“Sanad hadis ini sahih namun tambahan [dan aku melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya ketika berdoa] ini lafadz yang syadz.” (Takhrij Sunan Abi Daud, 2/233)

Karena terjadi khilafiyah, maka menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud boleh dilakukan, boleh juga tidak. Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Previous
« Prev Post

No comments on Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Saat Shalat (Tasyahud)

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *