Friday, August 3, 2018

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Inilah Islam | Friday, August 3, 2018
Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat
TANYA: Apa hukumnya mendengarkan khutbah Jum’at

Ada khotib mengatakan dalam khutbanya, jamaah yang masuk masjid saat adzan berkumandang di hari Jumat, jangan berdiri mendengarkan adzan, tapi langsung saja shalat sunnah tahiyat masjid agar tidak tertinggal mendengarkan bagian awal khotbah jumat.

Shalat tahiyatul masjid hukumnya sunnah, sedangkan mendengarkan khotbah hukumnya wajib, jadi sebaiknya dahulukan shalat tahiyat masjid, agar selesai shalat tahiyat, adzan pun selesai, dan bisa mendengarkan khotbah. Mohon penjelasan. Trima kasih.


JAWAB: Ada dua pendapat tentang Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat, yaitu WAJIB dan SUNAH. Mayoritas ulama mengatakan wajib. Pendapat minoritas ulama mengatakan sunah, tidak wajib.

Pertama, Hukumnya Wajib

Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i. Ini juga merupakan pendapat ‘Utsman ibn ‘Affan, ‘Abdullah ibn ‘Umar dan Ibn Mas’ud. 

Bahkan, kalangan Hanafiyah menyatakan, setiap yang diharamkan pada waktu shalat, diharamkan juga pada waktu khutbah, sehingga pada waktu khutbah diharamkan makan, minum, bicara, walaupun hanya sekedar bertasbih.

Kelompok pertama ini berdalil dengan ayat Quran dan hadits sebagai berikut:

وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا

 “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang.” (QS. Al-A’raaf [7]: 204)

إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت

“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)

Mereka juga beralasan bahwa khutbah jum’at seperti shalat, dan menempati posisi dua rakaat shalat wajib.

Kedua, hukum mendengarkan khutbah jum’at adalah sunnah.

Pendapat kedua ini diajukan oleh kalangan Syafi’iyah. Menurut mereka berbicara pada saat khutbah jum’at tidak diharamkan, namun hanya dimakruhkan

An-Nawawi menceritakan, pendapat ini dikemukakan juga oleh ‘Urwah ibn Zubair, Sa’id ibn Jubair, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.

Hukum makruh ini mereka simpulkan dari proses men-jama’ dua dalil: 

1. “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.”

2. Hadits dalam Shahihayn dari Anas ra, ketika Nabi Saw sedang khutbah di atas mimbar pada hari jum’at, seorang Arab badui berdiri, kemudian berkata, 

‘Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa, dan keluarga kelaparan, maka berdoalah agar Allah menurunkan hujan kepada kami’, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua tangannya, sedangkan di langit tidak terlihat awan. 

Hadits kedua ini mengindikasikan kebolehan berbicara saat khutbah ketika ada hajat, sedangkan hadits pertama menunjukkan larangan, sehingga kalangan Syafi’iyah mengambil kesimpulan hukum makruh (tidak haram) berbicara saat khutbah jum’at, berdasarkan penggabungan dua dalil tersebut.
Demikian Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat. Wallahu a'lam bish-shawabi. 

Rujukan: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Previous
« Prev Post

No comments on Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *