Sunday, June 3, 2018

Hukum Bersalaman Usai Shalat Berjamaah

Inilah Islam | Sunday, June 3, 2018
Hukum Bersalaman Usai Shalat Berjamaah

Hukum Bersalaman Usai Shalat Berjamaah
TANYA: Di kalangan kaum Muslim Indonesia, ada tradisi berjabat tangan usai shalat berjamaah. Bagaimana hukumnya?

JAWAB: Hukum Bersalaman Usai Shalat Berjamaah itu BOLEH (mubah), tidak dianjurkan juga tidak dilarang, sehingga mubah.

Tidak ada atau belum ditemukan dalil yang mengharuskan bersalaman usai shalat berjamaah. Yang ada, adalah anjuran bersalaman kapan saja, di mana saja, khususnya saat bertemu dan berpisah dengan sesama Muslim.

Anas bin Malik ra dan Asy Sya’bi mengatakan:

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا

“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan”

ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها

“Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR.  Abu Daud, At-Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Soal bersalaman seusai shalat berjamaah, ulama asal Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan:

“…yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Saw setelah shalat fardhu. (Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, Syaikh Ibnu Baz).

Syekh Ibnu Taimiyah mengatakan, bersalaman setelah shalat tidak dilakukan Rasulullah Saw dan tidak pernah disunnahkan oleh para ulama.

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

“Salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum. Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il).

Imam An-Nawawi berkata:

“Ketahuilah bahwa bersalam-salam adalah sunnah dalam setiap kali pertemuan. Dan apa yang dibiasakan orang setelah shalat subuh dan shalat ashar itu tidak ada asalnya dari syariat, dari satu sisi. Namun perbuatan ini tidak mengapa dilakukan. Karena asalnya bersalam-salaman itu sunnah dan keadaan mereka yang merutinkan salam-salaman pada sebagian waktu dan menambahnya pada kesempatan-kesempatan tertentu, ini tidak keluar dari hukum sunnahnya bersalam-salaman yang disyariatkan secara asalnya. Ia merupakan bid’ah mubahah” (Mirqatul Mafatih).

Secara umum, bersalam-salaman (jabat tangan) itu sunah Rasul. Islam menganjurkan demikian untuk memperkuat kasih sayang dan ukhuwah sesama Muslim.

Namun, dalil-dalilnya berlaku umum dan tidak ada satu pun yang menyebutkan soal berjabat tangan usai shalat berjamaah.

مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرقا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)

قلت لأنس: أكانت المصافحة في أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم؟ قال: نعم

Aku berkata kepada Anas: apakah bersalaman di lakukan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Dia menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari).

Demikian Hukum Bersalaman Usai Shalat Berjamaah. Kesimpulan: hukumnya boleh (mubah), asalkan tidak diyakini sebagai keharusan ataupun bagian sari prosesi shalat. Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Previous
« Prev Post

1 comment on Hukum Bersalaman Usai Shalat Berjamaah

Contact Form

Name

Email *

Message *