Tuesday, June 5, 2018

Hukum Shalat Sebelum Waktunya

Inilah Islam | Tuesday, June 5, 2018
Hukum Shalat Sebelum Waktunya

Hukum Shalat Sebelum Waktunya
TANYA: Assalamu’alaikum Wr.Wb.Bgm hukumnya apabila di suatu mesjid sudah azan lalu iqomat & shalat berjamaah, tapi ternyata blm wktnya?Wassalam. 087823208XXX

 JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb.

Jika disengaja, jelas tidak boleh, karena waktu shalat itu sudah ditentukan oleh Allah SWT dan kita wajib mengikutinya, tidak boleh mengubahnya.

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’:103).

Shalat yang dikerjakan sebelum waktunya tidak menggugurkan kewajiban. Artinya, harus diulang lagi shalatnya ketika sudah masuk waktunya.

Soal adzan, jika disengaja, adzannya juga bisa termasuk berdusta atau “kebohongan publik” karena menyebarkan kabar bohong kepada umat Islam tentang waktu shalat.

Kalau adzan itu tidak sengaja, misalnya salah lihat jadwal waktu shalat atau jam, tidak apa-apa. Allah SWT mengampuni perbuatan hamba-Nya yang lupa, tidak disengaja, dan terpaksa.

Demikian perihat shalat sebelum waktunya. Wallahu a’lam.*

Previous
« Prev Post

No comments on Hukum Shalat Sebelum Waktunya

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *