Thursday, April 23, 2020

Suami-Istri Bersentuhan Kulit Setelah Berwudhu, Apakah Batal Wudhu?

Inilah Islam | Thursday, April 23, 2020
TANYA: Bagaimana hukumnya jika pasangan pasutri bersentuhan setelah berwudhu, batal apa tidak? Trims Wasalam.

Bersentuhan Kulit dengan Istri Setelah Berwudhu, Apakah Batal Wudhu

JAWAB: Bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk suami-istri, dalam hal ini ada dua pendapat antara batal wudhu dan tidak batal. Jadi, ini masalah khilafiyah.

Pertama, batal, karena kata “laamastum” diartikan secara denotatif (hakiki), pendapat ini antara lain dipegang oleh ulama Syafi’iyah.

Madzhab Syafi'iyah menyatakan, ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats

  1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur)
  2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya.
  3. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari.
  4. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.

Kedua, bersentuhan kulit dengan lawan jenis tidak batal karena kata “laamastum” diartikan secara konotatif (mazaji), maksudnya berhubungan suami-istri. Jadi, menurut pendapat kedua ini, jika hanya bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.

Soal bersentuhan disebutkan dalam Al-Quran "laa mastumun nisa" (لاَمَسْتُم النِّسَآءَ) yaitu dalam ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6).

Pendapat kedua --tidak batal wudhu akibat bersentuhan-- didukung pendapat Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan,

إن”المس” و”اللمس”، و”المباشرة”، الجماع، ولكن الله يكني ما شاء بما شاء

“Namanya al mass, al lams dan al mubasyaroih bermakna jima’ (berhubungan badan). Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang ia suka.”

Dalam perkataan lainnya disebutkan,

أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع.

“Makna ayat: lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”

Jadi, bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena bersentuhan yang dimaksud adalah berhubungan badan.*

Previous
« Prev Post

No comments on Suami-Istri Bersentuhan Kulit Setelah Berwudhu, Apakah Batal Wudhu?

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *