Saturday, December 22, 2018

Hukum Menarik Jamaah di Depan untuk Membentuk Shaf Baru dalam Shalat Berjamaah

Inilah Islam | Saturday, December 22, 2018
Hukum Menarik Jamaah di Depan untuk Membentuk Shaf Baru dalam Shalat Berjamaah
Datang ke masjid untu shalat berjamaah terlambat. Iqomah sudah dibacakan. Shalat berjamaah sudah dimulai. Barisan (shaf) yang yang ada sudah terisi semua, tidak ada yang kosong. 

Haruskah sendirian di barisan belakang untuk jadi makmum? Bolehkah menarik orang di depan sehingga shaf di depan terputus? Bagaimana dengan hadits "tidak sah shalat orang yang sendirian di belakang barisan"?

Belum ditemukan dalil yang mengharuskan menarik jamaah di depan untuk membentu shaf baru dalam salat berjamaah.

Karena itu, karena belum ditemukan dalilnya,  tidak boleh menarik Menarik Jamaah di Depan untuk Membentuk Shaf Baru.

Apalagi dikhawatirkan hal itu menimbulkan salah tafsir atau salah persepsi, jika orang itu tidak paham, juga mengganggu shalat orang tersebut, membuka celah dalam shaf, dan menyebabkan semua orang yang berada dalam shaf itu bergerak merapatkan barisan. 

Dengan demikian, menarik mundur seseorang dalam shaf tidak disyariatkan –tidak ada dalil dan contoh dari sahabat. Dalam hal ini ulama, seperti Ibnu Taimiyah, berpendapat: lebih baik berdiri sendirian di belakang shaf dan ikut berjamaah.

Memang, ada hadist Nabi Saw:

لاَ صَلاَةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ
“Tidak sah shalat orang yang sendirian di belakang barisan.”
Namun, keshahihan hadits ini masih diperdebatkan. 

Menurut jumhur ulama, makna pengingkaran dalam hadits ini adalah pengingkaran terhadap kesempurnaan shalat, bukan pengingkaran batalnya shalat. 

Imam Asy-Syafi’i mengambil dalil, Nabi Saw pernah shalat, lalu Abu Bakrah datang. Ia pun rukuk di belakang shaf sendirian. Setelah itu, ia takbir dan ikut shalat. Ia lalu berjalan sambil rukuk hingga masuk ke barisan. Seandainya takbirnya di belakang barisan batal, tentu Rasul membatalkan shalatnya.

Sabda beliau, “Semoga Allah menambah kerakusanmu (dalam ibadah), namun jangan kamu ulangi,” yaitu jangan berlari, karena hadits, “Apabila kalian mendatangi shalat, janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan (biasa).”

Ibnu Taimiyah berkata, “Makmum dilarang shalat sendirian di belakang barisan. Namun, bila ia tidak mendapatkan orang yang menemaninya, dan tidak menarik satu orang untuk shalat bersamanya, ia boleh shalat sendirian di belakang barisan, dan tidak meninggalkan jamaah. Perintah masuk dalam barisan berlaku bila keadaan memungkinkan baginya untuk ikut ke dalam barisan.” (Majmû’ Fatâwâ: XXIII/406)

Ibnu Hajar di dalam Al-Fath menjelaskan: 

“Orang yang shalat sendirian di belakang barisan dan menunggu hingga orang lain datang menemaninya tidak ada masalah baginya. Demikian juga bagi orang yang tidak mendapatkan tempat berdiri kecuali di belakang barisan. Dalam hal ini, ada perdebatan antara orang-orang yang membatalkan shalat orang yang berdiri sendirian. Pendapat yang lebih jelas adalah shalatnya sah dalam posisi seperti ini. Karena, seluruh kewajiban menjadi gugur oleh ketidakmampuan. Ini seperti sahnya shalat orang yang mendahului imam karena ada keperluan.” (Fath Al-Bârî: II/396)

Hadits tentang seseorang yang menarik orang lain dari shaf adalah hadits yang sangat dhaif. Lafalnya berasal dari Washibah bin Ma’bad. 

Berikut ini lafalnya, “Seorang lelaki shalat sendirian di belakang barisan. Maka Nabi bersabda kepadanya, ‘Mengapa kamu tidak masuk barisan atau menarik satu orang untuk shalat bersamamu? Ulangilah shalatmu’.” (As-Silsilah Adh-Dha’îfah: 922)

Demikian hukum Menarik Jamaah di Depan untuk Membentuk Shaf Baru. Wallahu a’lam bis shawab.*

Previous
« Prev Post

No comments on Hukum Menarik Jamaah di Depan untuk Membentuk Shaf Baru dalam Shalat Berjamaah

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *