Jilbab vs Cadar dan Hukumnya dalam Islam
Inilah Islam | Monday, June 18, 2018
APAKAH menggunakan jilbab/hijab hukumnya wajib? Ya. Wajib. Apakah memakai cadar hukumnya wajib? Tidak.
Mengenakan cadar merupakan keutamaan, namun harus dipertimbangkan dari aspek sosial karena memakain cadar membuatnya tidak bisa dikenali.
Banyak yang memakai cadar ber-swafoto (selfie), namun bagaimana orang mengenalinya hanya dari mata? Mungkin, foto itu hanya untuk dirinya dan temannya sesama pengguna cadar.
Tidak Wajib
Tidak ada satupun dalil dalam Syariat Islam yang mewajibkan Muslimah pakai cadar.
Islam menganjurkan umat untuk berpakaian dengan memenuhi tiga hal utama:
1. Menutup Aurat
2.
Mengenakan cadar merupakan keutamaan, namun harus dipertimbangkan dari aspek sosial karena memakain cadar membuatnya tidak bisa dikenali.
Banyak yang memakai cadar ber-swafoto (selfie), namun bagaimana orang mengenalinya hanya dari mata? Mungkin, foto itu hanya untuk dirinya dan temannya sesama pengguna cadar.
Tidak Wajib
Tidak ada satupun dalil dalam Syariat Islam yang mewajibkan Muslimah pakai cadar.
Islam menganjurkan umat untuk berpakaian dengan memenuhi tiga hal utama:
1. Menutup Aurat
2.
Mudah dikenali
3. Indah namun tidak mengundang nafsu.
Jika ketiga hal itu terpenuhi dalam adab berpakaian, maka ia sudah sesuai dengan syariat Islam.
Syariat Islam tidak menganjurkan wanita muslimah memakai cadar apalagi mewajibkannya.
Memakai cadar tidak dilarang, tetapi jika berada di tempat tempat tertentu yang mengharuskan untuk membukanya, maka wajib membukanya seperti untuk alasan keamanan atau kepentingan identifikasi.
Wajah adalah identitas manusia yang dengan itu kita bisa mengenali dan membedakan yang mana wanita dan yang mana pria, maka jika manusia menutup wajahnya rapat rapat dengan cadarnya sehingga tidak bisa dikenali maka ini melawan fitrah manusia dan melawan syariat juga.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi Muhammad Saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi Saw berpaling seraya berkata:
“‘Wahai Asma, apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (sudah dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya selain ini dan ini,’ dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua tangannya.”
Allah SWT memerintahkan kaum Muslimah mengulurkan kerudung ke dada, menutipi bagian dada.
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS. An-Nur: 31 ).
Demikian hukum memakai cadar. Jilbab vs Cadar dan Hukumnya dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.
Baca Juga: Hukum Memakai Cadar dalam Islam
3. Indah namun tidak mengundang nafsu.
Jika ketiga hal itu terpenuhi dalam adab berpakaian, maka ia sudah sesuai dengan syariat Islam.
Syariat Islam tidak menganjurkan wanita muslimah memakai cadar apalagi mewajibkannya.
Memakai cadar tidak dilarang, tetapi jika berada di tempat tempat tertentu yang mengharuskan untuk membukanya, maka wajib membukanya seperti untuk alasan keamanan atau kepentingan identifikasi.
Wajah adalah identitas manusia yang dengan itu kita bisa mengenali dan membedakan yang mana wanita dan yang mana pria, maka jika manusia menutup wajahnya rapat rapat dengan cadarnya sehingga tidak bisa dikenali maka ini melawan fitrah manusia dan melawan syariat juga.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi Muhammad Saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi Saw berpaling seraya berkata:
“‘Wahai Asma, apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (sudah dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya selain ini dan ini,’ dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua tangannya.”
Allah SWT memerintahkan kaum Muslimah mengulurkan kerudung ke dada, menutipi bagian dada.
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS. An-Nur: 31 ).
Demikian hukum memakai cadar. Jilbab vs Cadar dan Hukumnya dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.
Baca Juga: Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Assalamualaikum..
ReplyDeleteBerbusana tabarruj dikatakan sesuai syarie dan berbusana besar dan tidak menarik dikatakan berlebihan (seperti yang dinyatakan dalam gambar), ternyata anda punya fahaman yang salah dan mesej anda sesat dan menyesatkan.. Belajarlah lebih dalam lagi sebelum membuat kenyataan seperti itu.. Nauzubillah, saya mohonkan hidayah pada anda dan diri saya terutamanya..
Assalamualaikum.. busana di atas adalah pakaian syurah yang membuat Makin ramai tergoda ketika melihat. Warna mencolok Dan pakaian sgt ketat. Pakaian kedua adalah pakaian wanita di zaman rasulullah. Cadar itu buat wanita yg bimbang wajahnya menggoda. Tapi wajib memakai pakaian selonggar dan labuh Dan warna tidak mencolok seperti yg gambar kedua
ReplyDeleteAku takut pas kecil liat orang pakai cadar, skrg ga lagi
ReplyDeleteAstaghfirullah allahu yahdik!
ReplyDelete