Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Batu Akik
Inilah Islam | Wednesday, July 29, 2015
Pria dibolehkan memakai batu cincin batu akik selama memenuhi persyaratan tertentu.
TANYA: Apa hukumnya pria mengenakan cincin batu akik?
JAWAB: Laki-laki boleh memakai cincin batu akik, dengan syarat bukan untuk syuhrah (bermegah-megahan dan takabur), tidak berlapiskan emas, tidak meyakini cintin itu punya kekuatan, jimat atau azimat (baca: Hukum Menyimpan Azimat), serta tidak dikenakan di jari tengah ataupun jari telunjuk (makruh).
Dalam Shahihain disebutkan Nabi Muhammad Saw mengenakan cincin perak dengan mata cintin dari baku akik.
Rasulullah Saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al- Minhaj Syarh Shahih Muslim).
Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud, dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm).
Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Ali bin Abi Thalib ra berkata, "Rasulullah Saw pernah berkata kepadaku, "Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah. Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' Lalu Ali mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya" (Shahih, HR Ibnu Majah).
Siti Aisyah, isteri Rasulullah Saw, meriwayatkan, Rasulullah melarang umatnya memakai cincin pada jari tengah karena hal itu menyerupai kaum Nabi Luth a.s. Kita tahu, kaum Nabi Luth mempraktikkan perilaku seks menyimpang. Masa kini, jari tengah juga simbol cabul, jorok, yang mengarah pada pornoisme. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
TANYA: Apa hukumnya pria mengenakan cincin batu akik?
JAWAB: Laki-laki boleh memakai cincin batu akik, dengan syarat bukan untuk syuhrah (bermegah-megahan dan takabur), tidak berlapiskan emas, tidak meyakini cintin itu punya kekuatan, jimat atau azimat (baca: Hukum Menyimpan Azimat), serta tidak dikenakan di jari tengah ataupun jari telunjuk (makruh).
Dalam Shahihain disebutkan Nabi Muhammad Saw mengenakan cincin perak dengan mata cintin dari baku akik.
Rasulullah Saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al- Minhaj Syarh Shahih Muslim).
Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud, dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm).
Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Ali bin Abi Thalib ra berkata, "Rasulullah Saw pernah berkata kepadaku, "Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah. Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' Lalu Ali mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya" (Shahih, HR Ibnu Majah).
Siti Aisyah, isteri Rasulullah Saw, meriwayatkan, Rasulullah melarang umatnya memakai cincin pada jari tengah karena hal itu menyerupai kaum Nabi Luth a.s. Kita tahu, kaum Nabi Luth mempraktikkan perilaku seks menyimpang. Masa kini, jari tengah juga simbol cabul, jorok, yang mengarah pada pornoisme. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Batu Akik
Post a Comment