Shalat Subuh Tidak Qunut, Boleh?
Inilah Islam | Thursday, April 3, 2014
Kalau sholat subuh ‘nggak pake do'a Qunut apa boleh? Apa hukumnya shalat Subuh tidak Qunut?
JAWAB: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca doa Qunut dalam shalat subuh, masing-masing dengan dalil hadits, namun pendapat terbanyak: “tidak ada qunut dalam shalat Subuh, kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum”, misalnya ada bencana.
Imam Abu Hanifah mengatakan, qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'. Sedangkan pada shalat subuh, ia tidak menganggapnya sebagai sunnah, sehingga bila seorang makmum shalat Subuh di belakang imam yang melakukan qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam.
Namun Abu Yusuf, salah seorang tokoh dari mazhab Hanafi mengatakan, bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karena imam itu harus diikuti.
Imam Malik mengatakan, qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. Meskipun bila dilakukan sesudahnya tetap dibolehkan.
Menurutnya, melakukan qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan kecuali hanya pada shalat subuh saja. Qunut itu dilakukan dengan sirr, yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. Sehingga baik imam maupun makmum melakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat tangan saat melakukan qunut.
Imam As-Syafi'i ra mengatakan, qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya berqunut dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita).
Setelah itu dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya.
Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi makmum dan imamnya bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalat subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.
Menurut Ibnu Utsaimin, “Qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah Saw tidak pernah qunut shubuh secara terus menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut di semua shalat wajib ketika ada sebab.”
Para ulama menyebutkan, Rasulullah Saw qunut di semua shalat wajib jika ada bencana yang menimpa kaum Muslimin yang mengharuskan untuk melakukan qunut. Qunut ini tidak hanya khusus pada shalat shubuh, namun dilakukan pada semua shalat wajib.
Dari Ibnu Mas'ud r.a., "Bahwasanya Nabi SAW pernah melakukan qunut salat Subuh selama sebulan, tetapi kemudian ditinggalkannya."
Abû Mâlik al-asyja’i Sa’ad bin Tharîq berkata: “Aku bertanya kepada bapakku: Wahai bapakku, sungguhkah engkau pernah shalat dibelakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman serta Ali di Kufah ini selama lebih dari lima tahun. Apakah mereka pernah melakukan qunut dalam shalat shubuh? Beliau menjawab: Tidak benar Wahai anakku! Itu perkara baru (bid’ah). (HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan Al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl No. 435). Wallahu a’lam.*
JAWAB: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca doa Qunut dalam shalat subuh, masing-masing dengan dalil hadits, namun pendapat terbanyak: “tidak ada qunut dalam shalat Subuh, kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum”, misalnya ada bencana.
Imam Abu Hanifah mengatakan, qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'. Sedangkan pada shalat subuh, ia tidak menganggapnya sebagai sunnah, sehingga bila seorang makmum shalat Subuh di belakang imam yang melakukan qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam.
Namun Abu Yusuf, salah seorang tokoh dari mazhab Hanafi mengatakan, bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karena imam itu harus diikuti.
Imam Malik mengatakan, qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. Meskipun bila dilakukan sesudahnya tetap dibolehkan.
Menurutnya, melakukan qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan kecuali hanya pada shalat subuh saja. Qunut itu dilakukan dengan sirr, yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. Sehingga baik imam maupun makmum melakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat tangan saat melakukan qunut.
Imam As-Syafi'i ra mengatakan, qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya berqunut dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita).
Setelah itu dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya.
Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi makmum dan imamnya bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalat subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.
Meski demikian, jika ada imam melakukan qunut pada shalat Subuh, maka para makmum tetap mengikuti qunut imam dan mengaminkan doanya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad demi menjaga persatuan kaum Muslimin.
Menurut Ibnu Utsaimin, “Qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah Saw tidak pernah qunut shubuh secara terus menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut di semua shalat wajib ketika ada sebab.”
Para ulama menyebutkan, Rasulullah Saw qunut di semua shalat wajib jika ada bencana yang menimpa kaum Muslimin yang mengharuskan untuk melakukan qunut. Qunut ini tidak hanya khusus pada shalat shubuh, namun dilakukan pada semua shalat wajib.
Dari Anas bin Malik r.a., “Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw melakukan Qunut selama sebulan, beliau mengutuk mereka (kaum yang zhalim), kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada waktu shalat Shubuh Nabi tetap melakukannya sampai beliau wafat.” (HR. Baihaqi).
Dari Ibnu Mas'ud r.a., "Bahwasanya Nabi SAW pernah melakukan qunut salat Subuh selama sebulan, tetapi kemudian ditinggalkannya."
Abû Mâlik al-asyja’i Sa’ad bin Tharîq berkata: “Aku bertanya kepada bapakku: Wahai bapakku, sungguhkah engkau pernah shalat dibelakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman serta Ali di Kufah ini selama lebih dari lima tahun. Apakah mereka pernah melakukan qunut dalam shalat shubuh? Beliau menjawab: Tidak benar Wahai anakku! Itu perkara baru (bid’ah). (HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan Al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl No. 435). Wallahu a’lam.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Shalat Subuh Tidak Qunut, Boleh?
Post a Comment