Apakah Menelan Ludah (Air Liur) Batalkan Puasa?
Inilah Islam | Tuesday, May 31, 2016
TANYA: Apakah Menelan Ludah atau Air Liur membatalkan Puasa? Banyak orang meludah terus saat puasa Ramadhan karena takut batal kalau ditelan.
JAWAB: Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan, menelan air ludah termasuk hal-hal yang dibolehkan ketika puasa.
"Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342).
Hal senada ditemukan dalam kumpulan Fatwa Ulama Arab Saudi, Fatwa Lajnah Daimah. Menelan ludah tiadk membatalkan puasa.
"Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan/dibuang" (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)
Ustadz Subki Al-Bugury turut menegaskan, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Pasalnya, kegiatan itu dikategorikan sebagai kebiasaan manusia.
Fatwa ulama memperkuat pernyataan Ustaz Subki. Menelan air liur yang wajar, tidak membatalkan puasa. Kecuali, "Bila seseorang sengaja mengumpulkan air ludah dan menelannya, maka puasanya batal," ujar Ustaz Subki dikutip Liputan6.
Demikian hukum menelan air ludah saat berpuasa, yakni tidak membatalkan puasa, karena air liur merupakan hal tak bisa dihindari dan keluar dari mulut sendiri. Wallahu a'lam bish-showabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*
Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
JAWAB: Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan, menelan air ludah termasuk hal-hal yang dibolehkan ketika puasa.
"Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342).
Hal senada ditemukan dalam kumpulan Fatwa Ulama Arab Saudi, Fatwa Lajnah Daimah. Menelan ludah tiadk membatalkan puasa.
"Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan/dibuang" (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)
Ustadz Subki Al-Bugury turut menegaskan, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Pasalnya, kegiatan itu dikategorikan sebagai kebiasaan manusia.
Fatwa ulama memperkuat pernyataan Ustaz Subki. Menelan air liur yang wajar, tidak membatalkan puasa. Kecuali, "Bila seseorang sengaja mengumpulkan air ludah dan menelannya, maka puasanya batal," ujar Ustaz Subki dikutip Liputan6.
Demikian hukum menelan air ludah saat berpuasa, yakni tidak membatalkan puasa, karena air liur merupakan hal tak bisa dihindari dan keluar dari mulut sendiri. Wallahu a'lam bish-showabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*
Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Apakah Menelan Ludah (Air Liur) Batalkan Puasa?
Post a Comment