Menggerakkan Jari Telunjuk saat Tahiyat dalam Sholat
Inilah Islam | Tuesday, March 10, 2015
Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk saat Tahiyat dalam Sholat
TANYA:
Apakah jari telunjuk itu degerakkan sejak awal doa tahiyat (awal n akhir) atau pas kita membaca syahadat? Terima kasih.wass.
JAWAB: Sebelumnya, menggerakkan jari telunjuk saat tahiyah dalam shalat itu "tidak harus" alias "tidak wajib" karena tidak termasuk rukun shalat dan bukan syarat sah shalat. Artinya, boleh dilakukan, boleh juga tidak. Bebas lah...
Menggerakkan jari telunjuk boleh dilakukan sejak awal tasyahud, boleh juga sejak doa tahiyat.
Sebagian ulama berpendapat, menggerakkan jari telunjuk tidak dimulai dari awal tasyahud, tetapi dimulai dari awal do’a. Pendapat ini juga dipegang oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitabnya, Fatawa Arkanul Islam:
Tempat-tempat berdoa dalam tasyahud adalah: "Assalamu 'alaika ayyuha an-nabiyu wa rahmatullah wa barakatuhu. Assalamu 'alaina wa 'ala ibadillahi Ash-Shalihin. Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad… dst.”
Kalangan ulama Syafi’iyah berpendapat, memberi isyarat dengan jari telunjuk hanya dilakukan sekali saja, yaitu waktu membaca "Illallohu" ketika syahadah.
Madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat, mengangkat jari telunjuk itu ketika dalam syahadah, yaitu ketika membaca "La Ilaha" dan meletakkannya kembali ketika membaca "Illallahu".
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika menyebut nama Allah tanpa menggerakkannya.
Menggerakkan secara terus-menerus dari awal tasyahud dikemukakan Syaikh Al-Albani dalam kitabnya, Fi Shifat Ash-Shalat:
“Disunnahkan untuk terus berisyarat dengan telunjuk dan menggerak-gerakannya sampai salam, karena do’a dilaksanakan sebelum salam dan ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan yang lainnya.” Wallahu a’lam bish-shawabi.*
TANYA:
Apakah jari telunjuk itu degerakkan sejak awal doa tahiyat (awal n akhir) atau pas kita membaca syahadat? Terima kasih.wass.
JAWAB: Sebelumnya, menggerakkan jari telunjuk saat tahiyah dalam shalat itu "tidak harus" alias "tidak wajib" karena tidak termasuk rukun shalat dan bukan syarat sah shalat. Artinya, boleh dilakukan, boleh juga tidak. Bebas lah...
Menggerakkan jari telunjuk boleh dilakukan sejak awal tasyahud, boleh juga sejak doa tahiyat.
Sebagian ulama berpendapat, menggerakkan jari telunjuk tidak dimulai dari awal tasyahud, tetapi dimulai dari awal do’a. Pendapat ini juga dipegang oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitabnya, Fatawa Arkanul Islam:
“Menggerakkan jari telunjuk dilakukan pada waktu berdoa, bukan di semua waktu tasyahud. Jika kamu berdoa di waktu tasyahud, maka gerakkan jari telunjukmu, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, "Menggerakkannya seraya berdoa dengannya...."
Tempat-tempat berdoa dalam tasyahud adalah: "Assalamu 'alaika ayyuha an-nabiyu wa rahmatullah wa barakatuhu. Assalamu 'alaina wa 'ala ibadillahi Ash-Shalihin. Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad… dst.”
Kalangan ulama Syafi’iyah berpendapat, memberi isyarat dengan jari telunjuk hanya dilakukan sekali saja, yaitu waktu membaca "Illallohu" ketika syahadah.
Madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat, mengangkat jari telunjuk itu ketika dalam syahadah, yaitu ketika membaca "La Ilaha" dan meletakkannya kembali ketika membaca "Illallahu".
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika menyebut nama Allah tanpa menggerakkannya.
Menggerakkan secara terus-menerus dari awal tasyahud dikemukakan Syaikh Al-Albani dalam kitabnya, Fi Shifat Ash-Shalat:
“Disunnahkan untuk terus berisyarat dengan telunjuk dan menggerak-gerakannya sampai salam, karena do’a dilaksanakan sebelum salam dan ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan yang lainnya.” Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Menggerakkan Jari Telunjuk saat Tahiyat dalam Sholat
Post a Comment