Hukum Akikah Setelah Dewasa dan Biaya Sendiri
Inilah Islam | Monday, September 15, 2014
Hukum Akikah Setelah Dewasa dan Biaya Sendiri.
TANYA: Sy mau tny : 1.Blhkh Aqiqah br dlkukn stlh dewsa? 2.Blhkah sy b'qurban dlu sblm aqiqah? 3. Blhkh Aqiqah beaya sndri bkn dr ayh?(krn ayh blm mampu), wasalam.
JAWAB: Jawaban ringkas untuk ketiga pertanyaan Anda adalah boleh.
Akikah (aqiqah) adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh. Hukum akikah sunnah muakkadah.
”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan, dishohihkan oleh Tirmidzi).
Jika orangtua bayi tidak memiliki kesanggupan untuk akikah hari ke-7, dibolehkan hari ke-14, 21, atau saat kapan pun ia (orangtua bayi) memiliki rezeki.
Imam Syafi’i dan Hambali menyatakan, akikah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.
Dibolehkan akikah dengan biaya sendiri oleh sang anak setelah dewasa dan mampu, menurut sebagian ulama.
Namun, mayoritas ulama tidak memperkenankannya karena akikah adalah tanggung jawab ayah atau yang menanggung nafkah sang anak, dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
TANYA: Sy mau tny : 1.Blhkh Aqiqah br dlkukn stlh dewsa? 2.Blhkah sy b'qurban dlu sblm aqiqah? 3. Blhkh Aqiqah beaya sndri bkn dr ayh?(krn ayh blm mampu), wasalam.
JAWAB: Jawaban ringkas untuk ketiga pertanyaan Anda adalah boleh.
Akikah (aqiqah) adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh. Hukum akikah sunnah muakkadah.
”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan, dishohihkan oleh Tirmidzi).
Jika orangtua bayi tidak memiliki kesanggupan untuk akikah hari ke-7, dibolehkan hari ke-14, 21, atau saat kapan pun ia (orangtua bayi) memiliki rezeki.
Imam Syafi’i dan Hambali menyatakan, akikah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.
Harap diingat, yang bertanggung jawab melakukan akikah adalah sang ayah bayi, namun jika sang ayah tidak mampu, tidak masalah karena hukumnya sunah.
Dibolehkan akikah dengan biaya sendiri oleh sang anak setelah dewasa dan mampu, menurut sebagian ulama.
Namun, mayoritas ulama tidak memperkenankannya karena akikah adalah tanggung jawab ayah atau yang menanggung nafkah sang anak, dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Hukum Akikah Setelah Dewasa dan Biaya Sendiri
Post a Comment