Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?
Inilah Islam | Friday, January 18, 2013
ADA perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama soal boleh tidaknya wanita haid (menstruasi) masuk masjid. Ada yang melarang, ada juga yang membolehkan.
Pendapat terbanyak (terkuat) adalah yang membolehkan, karena tidak adanya nash atau dalil (Al-Qur'an dan Hadits) yang secara tegas melarangan wanita haid masuk masjid.
Selain itu, hadits-hadits yang lebih banyak justru yang menunjukkan kebolehan wanita haid masuk masjid, misalnya dalam Shahih Muslim, bahwasanya Nabi Saw berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” [HR Muslim].
Hal itu menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat, seperti menghadiri pengajian/menuntut ilmu dan (2) darah haidnya tidak sampai mengotori masjid.
Selain itu, dalam Shahih Bukhari disebutkan, di zaman Nabi Saw ada seorang wanita yang tinggal di masjid dan tidak terdapat keterangan bahwa Nabi Saw memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.
Hadits yang mengatakan “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub” yang diriwayatkan Abu Daud, statusnya dikatakan dha’if (lemah) oleh Syaikh Al-Albani dan ulama lainnya. Para ulama juga sepakat menyatakan hadits tersebut tidak ada perawinya alias tidak shahih. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai pendukung bahwa wanita haid tidak boleh memasuki masjid sama sekali.
Beberapa ibadah yang sangat dianjurkan kepada wanita haid a.l. sedekah, memperbanyak dzikir (istighfar, doa, tasbih, tahmid, tahlil, dll.), mengingat-ingat ayat Al-Qur`an yang pernah dihafalkan, membantu sesama, dan kebaikan lainnya. Wallahu a'lam.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?
Post a Comment