Wednesday, June 24, 2015

Hukum Lewat di Depan Orang Sedang Sholat

Inilah Islam | Wednesday, June 24, 2015
Hukum Lewat di Depan Orang Sedang Sholat
TANYA: Bagaimana hukumnya lewat di depan orang yang sedang sholat?

JAWAB: Lewat di depan orang yang sedang sholat hukumnya tidak boleh (haram). Batasnya adalah tempat sujud. Mudahnya, seukuran sajadah, meskipun untuk kehati-hatian tetap harus dihindari.

Cukup banyak hadits yang menunjukkan larangan lewat di depan orang yang sedang shalat.

"Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui tentang dosanya, maka pastilah menunggu selama 40 lebih baginya dari pada lewat di depannya(HR Bukhari dan Muslim). 

 Salah saeorang perawi hadits, Abu An-Nadhr, berkata, “Aku tidak tahu apakah maksudnya 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun.

"Tolaklah orang yang ingin lewat di hadapan kalian semampu kalian, karena dia (yang memaksa untuk lewat di depan orang shalat) adalah setan.” (HR. Abu Daud).

"Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah (pembatas) dan jangan perbolehkan seseorang lewat di depanmu” (HR. Muslim).

“Apabila kalian sholat makagunakan ke sutrah (pembatas) dan hendaklah mendekat dan jangan membiarkan seseorang lewat di tengahnya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).

"Jika salah seorang di antara kalian sholat, hendaklah menghadap sutrah dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorang pun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat (di depannya) maka perangilah karena dia adalah syaitan." (HR. Ibnu Abi Yaibah, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi).

Dalam riwayat lain: "(Karena) sesungguhnya setan lewat antara dia dengan sutrah."

"Rasulullah SAW berdiri di dekat tabir. Jarak antara beliau dengan tabir itu ada tiga hasta”. (HR. Bukhari dan Ahmad). [Catatan: satu hasta = jarak antara siku sampai ujung jari, sekitar setengah meter, tepatnya 45,2 cm = 0,452 m].

"Apabila salah seorang di antara kamu sholat menghadap tabir, maka hendaklah ia mendekatkan dirinya kepada tabir itu, sehingga setan tidak memutuskan dia dari sholatnya" (HR. Abu Daud & Al-Hakim).

Agar tidak ada orang lewat di depan kita ketika sedang sholat, misalnya di masjid, sebaiknya tidak shalat di jalanan yang kemungkinan dilewati orang, atau pasanglah pembatas dengan meletakkan –misalnya-- sajadah, buku, tas, pensil, atau apa pun.

Dengan demikian, orang-orang akan tahu bahwa mereka tidak boleh berjalan di antara yang sedang shalat dengan pembatas tersebut.

Di masjid, jika sholat sendirian,  misalnya shalat sunah, dekati tiang atau tembok, atau tempat yang sekiranya bebas dilewati jamaah lain.

Jika tidak ada pembatas, maka jarang yang dibolehkan lewat adalah tiga hasta –sekitar 1,5 meter. Wallahu a’lam bish-shawabi.



Ketika Mau Sujud, Lutut atau Tangan Dulu?

Dahulukan lutut dulu yang menyentuh tempat sujud, bukan tangan dulu. Demikian disabdakan Nabi Saw dari Abu Hurairah. ”Jika salah seorang dari kamu sujud, maka janganlah di turun (ke sujud) sebagaimana turunnya onta…” (HR. Abu Daud).

Sifat turunnya onta mulai dari bagian anggota badan yang depan, kemudian yang belakang. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*
Previous
« Prev Post

2 comments on Hukum Lewat di Depan Orang Sedang Sholat

  1. Mohon maaf koreksi didahulukan untuk tangan dulu menyentuh tempat sujud.
    Jika salah seorang dari kamu (berkehendak) sujud, maka janganlah dia menderum sebagaimana menderumnya onta, maka hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.

    Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad II/381, Abu Dawud (‘Aunul Ma’bud III/70), An-Nasa-I II/207, Ad-Darimi I/245, Al-Bukhari di dalam At-Tarikhul Kabir I/1/139, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar I/245, Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar (hal:158-159), Ad-Daruquthni I/344-345, Al-Baihaqi II/99-100, Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla IV/128-129, Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah III/134-135, dari jalan Ad-Darawurdi, dia berkata: Muhammad bin Abdillah Al-Hasan bercerita kepada kami, dari Abuz Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: “Isnadnya shahih, tidak ada kesamaran. Tetapi Syeikhul Islam Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya yang istimewa, Zadul Ma’ad, menyebutkan beberapa cacatnya, tetapi berdasarkan penelitian tidak-lah demikian”

    2 .Hadits Abu Hurairah yang shahih di atas dikuatkan lagi oleh hadits Ibnu ‘Umar:

    “Nafi’ berkata: “Kebiasaan Ibnu ‘Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.

    Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Shahihnya secara ta’liq (tanpa menyebutkan sanadnya-Red), dan disambungkan sanadnya oleh Ibnu Khuzaimah I/318-319, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar I/254, Ad-Daruquthni I/344, Al-Hakim I/226, Al-Baihaqi II/100, Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar (hal:160), dari jalan Ad-Darawurdi, dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar.

    Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Muslim” dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan hadits itu memang sebagaimana yang dikatakan oleh keduanya”
    Wuallahu a'lam

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *