Tuesday, April 8, 2014

Hukum Tarif Ceramah Ustadz

Inilah Islam | Tuesday, April 8, 2014
tarif ceramah ustadz
Assalamu'alaikum.... Bagaimana Hukum Tarif Ceramah Ustadz? Dan sedikit saran nih... Bagaimana kalau ceramah/dakwah para ustadz tarifnya jangan mahal! Soalnya masyarakat mulai sedikit tidak percaya kpada para ustadz. Soalnya banyak yang beranggapan para ustadz hanya cari uang dari dakwah. Mohon tanggapan.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Para ustadz yang memasang tarif mahal jika diundang ceramah, silakan diskusikan dengan manajemen ustadz ybs.

Dakwah itu kewajiban setiap Muslim. Para ustadz (mestinya) tidak perlu dan tidak pernah memasang tarif (honor), seandainya nafkah hidup mereka dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah (ulil amri) atau oleh umat Islam melalu dana ZIS (Zakat Infak Sedekah).

Namun demikian, kami juga tidak setuju jika dikatakan para ustadz (penceramah) hanya cari uang dengan berdakwah. Meskipun kita sering dengar, ada ustadz yang tarifnya "sekian juta" sekali ceramah, sampai-sampai ada juga ustadz yang menolak jadi khotib Jumat hanya karena honor khotbahnya kecil.

Yang namanya ulama, kyai, atau ajengan TIDAK AKAN minta bayaran untuk berdakwah. “Bayaran” mereka dari Allah Swt yang tidak ternilai dengan materi. Dakwah kewajiban semua Muslim, utamanya para ulama yang memang pewaris nabi untuk syiar Islam.

Pada zaman Nabi Saw dan para sahabat, para guru agama (ustadz kalau zama sekarang) nafkah hidupnya dijamin oleh Baitul Mal. Semoga di kita pun bisa demikian.

Pada dasarnya, dalam risalah Islam, seseorang yang mengajarkan Al-Quran dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. Seorang guru atau ustadz yang telah berjuang di jalan Allah untuk mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya berhak untuk mendapatkan upah atas keringatnya itu, namun jika memasang tarif hingga jutaan rupiah, yang tak sanggup dibayar jamaah, maka bagaimana nasib dakwah Islam?

"Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa" (QS. Al-Baqarah: 41). Wallahu a’lam.*
Previous
« Prev Post

7 comments on Hukum Tarif Ceramah Ustadz

  1. kalau terus seperti ini apakah namanya, mengkomersilkan agama mas...........

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, kalo pasang tarif, komersialisasi namanya.... harusnya tidak pasang tarif, seikhlasnya saja... kalo ada, kalau tidak ada anggarannya, serahkan pada ALLAH saja Sang Maha Pembalas Kebaikan.....

      Delete
  2. Dakwah adalah panggilan jiwa yang mengabdi kepada Allah dan menyelamatkan ummat
    Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran)." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.( Al An ‘aam 90.)
    Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun kepada kamu dalam menyampaikan risalah itu, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Tuhan nya.( Al Furqaan57.)
    Dan (dia berkata): "Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhannya, akan tetapi aku memandangmu suatu kaum yang tidak mengetahui". (Huud 29.)
    Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.( Surat Shaad 86)
    dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.( Asy Syu'araa'180.)
    Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya)".( Yunus72.)
    Dan kamu sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka (terhadap seruanmu ini), itu tidak lain hanyalah pengajaran bagi semesta alam.( Yusuf104.)
    Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kamu memikirkan(nya)?"( Huud 51.)

    ReplyDelete
  3. Pilihan menjadi ustad itu pilihan hidup untuk bakti dan mendapat ridho Allah , jawaban di atas mengajarkan bahwa ustad itu profesi yang harus dibayar sekalipun oleh lembaga baitul mal misalnya. Coba saudara sampaikan dalil bahwa ustad itu berhak mendapatkan bayaran?.
    Ada contoh2 baik ustad2 yang tidak komersil yang tidak menggantungkan rizkinya dari mensiarkan ilmu agama, seperti bertani, beternak dan berdagang untuk nemenuhi kebutuhan hidupnya.

    ReplyDelete
  4. Pilihan menjadi ustad itu pilihan hidup untuk bakti dan mendapat ridho Allah , jawaban di atas mengajarkan bahwa ustad itu profesi yang harus dibayar sekalipun oleh lembaga baitul mal misalnya. Coba saudara sampaikan dalil bahwa ustad itu berhak mendapatkan bayaran?.
    Ada contoh2 baik ustad2 yang tidak komersil yang tidak menggantungkan rizkinya dari mensiarkan ilmu agama, seperti bertani, beternak dan berdagang untuk nemenuhi kebutuhan hidupnya.

    ReplyDelete
  5. Bukanya bersyukur msih ada bnyak yg ingin dengerin pengetauhan islam eh mlah di manfaatin untuk mrncari uang.. Lihat dong para nabi dulu berkhotbah aja bertaruh nyawa tp tetep aja di lakukan itu karna ketulusan dan ke ikhlasan untuk mengajak umt beragama yg benar..

    ReplyDelete
  6. Apkah itu yg di sebut kyia dan ustad

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *