Sunday, November 10, 2013

Hukum Akikah (Aqiqah)

Inilah Islam | Sunday, November 10, 2013
hukum akikah
Akikah (aqiqah) adalah hewan yang disembelih untuk (ungkapan syukur kelahiran) anak. Mayoritas ulama mengatakan hukum akikah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), jadi tidak wajib.

Imam Asy-Syaukhani berkata dalam kitab Nailul Authar: “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya akikah dengan hadist Nabi Saw dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan Abdur Razaq, dan shahihkan oleh Al-Hakim).

Ada juga ulama yang mewajibkan akikah dengan dalil hadits Nabi Saw dari Samurah r.a. Rasulullah Saw bersabda:

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, disembelih aqiqah itu untuk dia (anak) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, dia dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan al-Arba’ah yaitu, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasai, dan Ibnu Majah). Wallahu a'lam bish-showab.*
Previous
« Prev Post

No comments on Hukum Akikah (Aqiqah)

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *