Tuesday, September 24, 2013

Jilbab Punuk Unta dilarang dalam Islam

Inilah Islam | Tuesday, September 24, 2013

jilbab punuk unta
Jilbab Punuk Unta kian marak. Padahal, ia dilarang dalam Islam.

JILBAB model punuk unta semakin hari tampak semakin jadi trend. Salah satu penyebab "booming" jilbab punuk unta ini adalah karena para artis mengenakannya, juga karena  model-model terbaru jilbab mendesainnya demikian.

Lihat saja di kampus-kampus, mal, pengajian, dan banyak tempat. Banyak Muslimah berjilbab dengan model punuk unta. Mereka menggulung rambutnya di bagian belakanh kepala, bahkan di bagian belakang-atas kepala, sehingga ada "benjolan" persis punuk unta.

Padahal, jilbab model punuk unta dilarang dalam Islam berdasarkan hadits sebagai berikut:

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, (1) Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim) dan (2) perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi syurga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jaraknya jauh sekali).” (HR. Muslim dan yang lainnya).

Penafsiran yang masyhur makna “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta” adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam fatwanya menyatakan, seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya  adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

Di antara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang, walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka, wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya. (Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah).

Semoga para Muslimah berjilbab segera menyadarinya dan segera mengubah gaya jilbabnya. Para perancang busana Muslimah juga hendaknya diberitahu dan menyadari agar merancang jilbab yang sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a’lam.*
Previous
« Prev Post

13 comments on Jilbab Punuk Unta dilarang dalam Islam

  1. temenku nglarang juga tentang jilbab punuk unta, . Padahal ia berjilbab masih kelihatan rambutnya kemana-mana(tidak tertutup jilbab karena tidak dikuncir) sedangkan aku udah terbiasa menguncir rambut, kalo tidak dikuncir pasti gerah dan terlihat rambutnya, pernah rambut ini ku potong pendek sekali seperti anak laki laki biar simple, tapi malah dimarahi ibu, gimana dong solusinya..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. panjang rambutnya sampai sebahu saja, gak usah mirip cowok :)

      Delete
    2. Bisa juga jilbab nya lebih di panjangkan ;)

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete
    4. This comment has been removed by the author.

      Delete
  2. Dalam Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah pada kalimat terakhir yg telah disebutkan diatas: "Maka, wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya."

    Diwajibkan untuk diurai??jd diiket biasa tanpa digelung ga boleh jg kah?kan ga keliatan numpuk?poin pentingnya itu kan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Intinya, jangan sampai menimbulkan "benjolan" atau jangan ada "tumpukan rambut" sehingga menjadi mirip punuk unta di bagian kepala...

      Delete
  3. mohon dijelaskan mas apa makna dari kata "Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok"

    ReplyDelete
    Replies
    1. dan juga ini.
      Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:

      Pertanyaan :

      لسائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطيشكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب؟.

      Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

      Jawaban yang artinya :
      "Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

      Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.

      Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.

      Delete
  4. Nah misal yg menonjol itu bukan rambut tapi daleman kerudung yg sekarang ada ciputnya, apakah juga dilarang?? Itu khan bukan bagian anggota tubuh yg ditonjolkan??

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *